Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ASAL USUL BITCOIN - Dunia Sejarah


KompasNusantara - Awal kemunculan Bitcoin pada 2008-2009 sempat membuat kehebohan karena misteri yang berusaha dipecahkan publik soal siapa sebetulnya orang di balik aset kripto nomor satu dunia tersebut.

Walau dicari oleh berbagai otoritas negara, hingga hari ini belum ada kejelasan siapa pencipta Bitcoin. Tidak jelas apakah sosok tersebut merupakan individu atau kelompok, yang diketahui publik hanya nama samaran yang dipakai yaitu Satoshi Nakamoto.

Satoshi Nakamoto sempat mempublikasikan buku putih (white paper) yang memproyeksikan perlunya sistem pembayaran berbasis peer to peer secara elektronik yang tidak mengenal pemerintah, aman, dan terbatas jumlahnya.

Tak hanya itu, ia juga mengundang teknologi dan penggemar kriptografi lainnya untuk berkontribusi pada proyek mata uang kripto yang sedang berkembang itu. Namun setelahnya, Nakamoto menghilang dari proyek dan tak pernah lagi terdengar keberadaannya.

Pada 3 Januari 2009, Bitcoin diluncurkan kepada publik dengan harga US$0,0008 per keping. Lalu, pada 2010 silam untuk pertama kalinya Bitcoin diperjual belikan di luar dunia digital dengan sistem barter.

Kala itu, dua loyang pizza dijual dengan harga 10 ribu keping Bitcoin. Jika dihargai hari ini, kedua loyang pizza tersebut dijual seharga US$674,87 juta.

Memasuki era 2010-an, Bitcoin mulai diakui oleh perusahaan sebagai alat pembayaran. WordPress misalnya untuk pertama kalinya mengakui Bitcoin sebagai alat bayar pada 2012 dan diikuti oleh Newegg, Expedia, Microsoft, dan Tesla.

Dalam perjalanannya, perkembangan aset kripto tak selalu mulus, seperti pada 2013 silam saat harga Bitcoin rontok. Tak lama berselang mencapai harga US$1.000 per koin, harga BTC anjlok cepat ke level US$300-an per keping. Kala itu banyak investor yang merugi dan butuh waktu lebih dari dua tahun hingga harga BTC balik lagi ke level US$1.000.

Selain gejolak harga, penipuan dan pencurian juga mewarnai sejarah panjang Bitcoin. Pada Januari 2014 silam, Mt.Gox, platform penukaran Bitcoin terbesar di dunia saat itu tiba-tiba diretas (hack) dan bangkrut. Akibat peretas tersebut, sebanyak 850 ribu Bitcoin atau setara US$500 juta (nilai saat itu) ludes dicuri.

Perjalanan panjang aset kripto dimulai dari era 1990-an hingga akhirnya berkembang menjadi salah satu instrumen pendulang cuan dengan mengusung jagoan, Bitcoin. (istockphoto/ dulezidar).

Booming Kripto
Pada 2017 Bitcoin memecahkan rekor harga tertinggi senilai US$10 ribu per keping. Sayangnya, harga tersebut tak bertahan lama dan kembali anjlok ke level US$3.000-an pada Oktober 2018.

Aset kripto memang dikenal fluktuatif, tengok saja pada Juni 2019 saat harga BTC meroket ke level US$13 ribuan per keping. Lalu, Bitcoin kembali melandai di bawah harga US$10 ribu per koin.

Booming Bitcoin kemudian kembali terjadi di era pandemi, tepatnya mulai akhir 2020 hingga saat ini. Kenaikan tertinggi terjadi pada periode akhir 2020-Maret 2021 atau dari sekitar US$13 ribu per keping menjadi US$58 ribu per koin.

Per Selasa (9/11), Bitcoin kembali mencetak rekor sepanjang sejarah dengan menyentuh level US$67.808 per keping atau sekitar Rp965,2 juta (asumsi kurs Rp14.234 per dolar AS).

Seiring dengan kian melejitnya popularitas Bitcoin dan gagasan tentang mata uang terdesentralisasi dan terenkripsi, berbagai aset kripto alternatif lain pun bermunculan.

Alternatif ini atau yang disebut altcoin umumnya mencoba memperbaiki desain Bitcoin asli dengan menawarkan kecepatan, anonimitas, atau keuntungan lain yang lebih besar. Saat ini sudah ada ribuan koin kripto yang beredar dan bisa dibeli publik, contohnya Ethereum (ETH), Binance (BNB), Dogecoin (DOGE), USD Coin (USDT), hingga Shiba Inu (SHIB).

Kesuksesan aset kripto membuat berbagai pengusaha dunia jadi kaya raya bahkan masuk dalam daftar Forbes, contohnya bos Coinbase Brian Armstrong yang mendadak jadi mega-miliarder berkat aset kripto dan pencipta Ethereum Vitalik Buterin.

Selain itu, kekayaan pendiri Tesla, Elon Musk, juga tak lepas dari sejumlah aset kripto yang dipegangnya mulai dari Bitcoin hingga Dogecoin.

Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.


close