Jenis-Jenis Pajak Apartemen yang Harus Diketahui
KompasNusantara - Jenis-jenis pajak apartemen menjadi hal krusial yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan tinggal di hunian vertikal.
Pemungutan pajak apartemen tidak hanya dilakukan dalam proses transaksi jual-beli, namun juga akan dibebankan ketika kamu sudah menjadi pemilik atau penghuni.
Besaran jumlahnya bervariasi tergantung dari jenisnya, namun yang pasti bea ini wajib untuk kita bayarkan.
Karena itu, jangan hanya puas dengan informasi mengenai harga, cara pembayaran, dan fasilitas apartemen yang akan didapatkan.
Kamu juga perlu bertanya mengenai sejumlah biaya lain kepada penjual atau developer, termasuk jenis dan nilai besaran pajaknya.
Tujuannya agar tidak terjadi over budgeting, baik dalam proses pembelian atau pengeluaran tahunan saat menjadi pemilik apartemen.
Pajak Jual-Beli Apartemen
Setidaknya ada empat jenis pajak yang dibebankan kepada pembeli dalam proses transaksi jual-beli apartemen, yakni:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Apartemen merupakan salah satu jenis properti residensial mewah yang berharga tinggi.
Umumnya, sebuah unit apartemen dibanderol dengan harga ratusan bahkan hingga miliaran rupiah.
Sehingga pembelian apartemen baru wajib terkena PPN. Cuma properti yang harganya dibawah Rp42 juta yang tidak dikenakan pajak tersebut.
Adapun besaran PPN yang harus ditanggung pembeli adalah 10 persen dari total harga beli.
Jadi, jika kamu membeli apartemen seharga Rp800 juta, maka PPN yang wajib dikeluarkan adalah sebesar Rp80 juta.
Pajak ini dibayarkan sekali dalam proses pembelian apartemen baru, serta harus dibayarkan sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan jenis pajak apartemen lainnya yang dibebankan kepada pembeli.
Tidak hanya apartemen, bea ini juga dibebankan dalam berbagai jenis transaksi jual-beli properti lain seperti rumah hingga tanah kavling.
Salam halnya dengan PPN, BPHTB pun harus dilunasi sebelum penandatanganan AJB.
Besaran pemungutan BPHTB adalah 5 persen dari harga beli, dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sebagai tambahan informasi, tarif pemungutan NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah.
Karena itu sebelum membayar BPHTB, ketahui dulu besaran tarif NPOPTKP yang ditetapkan di daerah asalmu.
Akta Jual-Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan Pertelaan
Pajak apartemen lainnya adalah AJB, BBN, dan Pertelaan. Ketiga jenis pajak itu sejatinya memiliki fungsi berbeda.
Akan tetapi pada prosesnya, ketiganya kerap dimasukkan dalam satu paket pembayaran. Artinya, dibayar secara bersamaan.
Bila dijumlahkan, besaran dari “paket pajak” ini kisarannya adalah 1 persen dari total harga beli apartemen.
Sehingga, bila kamu membeli hunian vertikal seharga Rp800 juta, maka pajak yang harus dibayarkan untuk ketiganya adalah Rp8 juta.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Tidak semua jenis apartemen dibebankan PPnBM. Pasalnya, hanya jenis properti mewah yang akan terkena pemungutan pajak ini.
Ketentuannya tercantum dalam Lampiran I penggalan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2021.
Disebutkan bahwa ada empat kelompok tarif PPnBM untuk barang kena pajak yang tergolong mewah, selain kendaraan bermotor.
Tarif PPnBM 20 persen berlaku untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse dan sejenisnya, dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Jadi, jika apartemen atau rumah yang hendak kamu beli termasuk dalam kategori barang mewah, maka persiapkan dana untuk membayar PPnBM.
Pajak bagi Pemilik atau Penghuni Apartemen
Setelah mengetahui sejumlah pajak apartemen yang harus dibayarkan dalam proses pembelian.
Kini saatnya kamu untuk mengetahui pajak-pajak yang wajib dibayarkan setelah menjadi pemilik atau penghuni apartemen, seperti:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Tidak hanya rumah tapak, apartemen pun termasuk dalam objek kena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Para pemilik atau penghuni apartemen wajib membayar pajak ini setahun sekali. Dibayarkan selambat-lambatnya 6 bulan sejak SPPT diterbitkan.
Besaran PBB setiap pemilik hunian berbeda-beda, penghitungannya berdasarkan luas bangunan dan tanah.
Bila apartemen, ketentuan perhitungannya berdasarkan luas unit.
Pajak Penghasilan (PPh)
Jika hendak menyewakan unit apartemen, kamu sebagai pemilik juga akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Berdasarkan PPh Pasal 4 ayat (2), penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan seperti rumah, tanah, rumah susun, apartemen, dan bangunan lainnya juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final.
Adapun besaran pajak yang ditetapkan untuk orang atau badan yang menerima penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan, ialah 10 persen dari jumlah bruto nilai sewa.
Itulah beberapa jenis pajak apartemen yang perlu kamu ketahui.