Biaya IMB Renovasi Rumah dan Cara Mengurusnya
KompasNusantara - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak cuma berguna saat membangun hunian, tetapi dibutuhkan pula ketika akan melakukan renovasi.
IMB adalah perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik lahan atau bangunan untuk mendirikan, mengubah, merobohkan, hingga merenovasi bangunan.
Secara umum, pengajuan IMB untuk hunian terbagi dalam tiga jenis; IMB rumah baru, IMB renovasi, dan IMB rumah lama.
Khususnya pada IMB renovasi, tentu tidak semua jenis renovasi rumah memerlukan izin tersebut.
Misalnya renovasi kecil seperti mengubah warna cat, mengganti genteng, atau memperbaiki kerusakan minor.
Namun berbeda cerita bila renovasi dilakukan dalam skala besar, hingga mengubah denah rumah, maka IMB perlu diurus.
Sebagai gambaran, berikut sejumlah jenis renovasi besar yang memerlukan IMB:
- Menambah jumlah kamar
- Merubah kamar mandi menjadi ruangan lainnya
- Membongkar tembok untuk memperluas ruangan
- Penambahan luas bangunan
- Perubahan bentuk rumah secara menyeluruh sehingga merubah bentuk rumah.
Cara Mengurus IMB Renovasi Rumah
Mengurus IMB tidak terlalu rumit, kamu cukup mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratannya, seperti:
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi Izin pemanfaatan ruang
- Fotokopi Gambar Rencana Bangunan (GRB) dengan skala 1:100
- Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat
- Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan materai 6000)
- Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran postcard (khusus pemutihan)
- Pengantar/rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya bangunan
- Rekomendasi Dinas / Instansi terkait
- Fotokopi Akte Jual Beli (AJB)
- Fotokopi IMB lama sebelum renovasi.
Setelah semua syarat IMB lengkap, kamu tinggal mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat.
Biasanya petugas akan memberi formulir pengajuan IMB yang harus kamu isi dan tandatangani di atas materai Rp6.000.
Ada tiga formulir yang harus diisi, meliputi:
- Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio)
- Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan
- Surat pengantar permohonan IMB.
Kemudian menyerahkan dokumen yang telah disebutkan di atas, untuk diperiksa kelengkapan dan kelayakannya oleh petugas.
Apabila syarat administrasi dinyatakan tidak ada masalah, kamu bisa melakukan pembayaran ke loket.
Setelah itu, membeli papan IMB di loket untuk ditancapkan di depan rumah yang sedang direnovasi.
Kamu juga bisa membuat papan IMB ini sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dari sini, proses pengurusan sejatinya sudah selesai, kamu tinggal menunggu terbitnya IMB.
Penerbitan membutuhkan waktu lebih kurang 2 minggu kerja setelah pembayaran dilakukan.
Mengurus IMB ke Kecamatan
Selain Kantor PTSP, IMB juga dapat diurus di kecamatan.
Hanya saja, pengurusan IMB di kecamatan cuma berlaku bagi renovasi rumah dengan luas di bawah 500 m2. Adapun tata caranya:
- Mengunjungi kantor kecamatan terdekat
- Menuju ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan
- Mengisi formulir pembuatan IMB renovasi rumah
- Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan
- Petugas melakukan pengecekan terhadap dokumen dan mengecek kesesuaian di lapangan
- Petugas mendatangi rumah kamu untuk melihat rencana renovasi
- Jika telah selesai, tunggu IMB terbit.
Biaya IMB Renovasi Rumah
Terkait besaran biaya IMB renovasi rumah, jumlahnya berbeda di setiap wilayah.
Selain itu, setiap pemohon pun akan dikenakan tarif IMB berbeda.
Pasalnya perhitungan biaya IMB renovasi rumah ditentukan pula oleh spesifikasi bangunan.
Sebagai contoh, misalnya kamu hendak mengajukan IMB renovasi rumah yang berada di Bandung.
Maka, maka ada sejumlah biaya yang harus kamu bayarkan, seperti:
- Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Biaya Administrasi IMB sebesar Rp90 ribu
- Biaya Penyediaan Formulir sebesar Rp5.000
- Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung memiliki.
Untuk mengetahui biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, kamu bisa menggunakan rumus;
Volume x Indeks Terintegrasi x Tingkat Kerusakan x Harga Satuan.
Keterangan:
- Volume: luas bangunan yang direnovasi.
- Indeks terintegrasi: tarifnya ditentukan oleh Dinas Tata Kota.
- Tingkat kerusakan: tarifnya ditentukan berdasarkan jenis renovasi yang dilakukan, berat atau sedang
- Harga satuan: Rp 25 ribu.
Sanksi Renovasi Rumah Tanpa IMB
Setelah mengetahui cara mengurus dan biaya IMB renovasi rumah, kamu mungkin bertanya, apakah renovasi rumah memerlukan IMB?
Tentu saja diperlukan, apalagi untuk renovasi rumah dengan skala besar, yang kriterianya telah disebutkan di atas.
Lantas, adakah sanksi bila melakukan renovasi rumah dengan skala besar tapi tidak mengurus IMB?
Jawabannya tertera pada Pasal 115 ayat 1 PP 36/2005.
Disebutkan, pemilik bangunan atau rumah yang merenovasi rumah tanpa memiliki IMB bisa dikenakan sanksi administratif.
Sanksi bisa berupa penghentian sementara proses renovasi.
Jadi, selama masa penghentian itu, kamu diharuskan untuk mengurus IMB. Setelah izin tersebut terbit, proses renovasi bisa lanjutkan.
Selain itu kamu juga bisa dikenakan sanksi denda, seperti dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang tentang Bangunan Gedung (UUBG).
Disebutkan, pemilik bangunan atau rumah juga bisa dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan yang sedang atau tengah dibangun.
Misal biaya renovasinya mencapai Rp50 juta, berarti kamu bisa didenda hingga Rp5 juta.
Demikianlah informasi singkat mengenai cara mengurus IMB untuk renovasi rumah.
Semoga informasi ini bermanfaat.