6 Fakta Pembatalan Haji 2021 Indonesia
Calon jemaah haji dari Indonesia dipastikan tidak akan berangkat ke tanah suci Mekah pada tahun ini. Sebab, Kementerian Agama memutuskan meniadakan penyelenggaraan ibadah Haji 2021 karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Arab Saudi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji.
Berikut 6 faktanya:
1. Menag Tak Paham
Sebelum menyampaikan pengumuman ini, Yaqut mengatakan dirinya belum memahami alasan pemerintah Arab Saudi belum memberikan izin masuk kepada Indonesia menjelang pelaksanaan Haji 2021.
Otoritas penerbangan Arab Saudi diketahui baru memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swis.
2. Alasan Pandemi
Dalam pengumumannya, Yaqut mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji 2021. Salah satunya karena alasan pandemi.
“Demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata dia.
3. Indonesia Belum Diundang
Di sisi lain, Yaqut menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota haji, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," ujarnya.
4. Bantah karena Utang
Yaqut juga membantah kabar bahwa jemaah haji 2021 batal berangkat karena Indonesia punya utang ke Arab Saudi. Ia memastikan Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji.
"Info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata. Tidak usah dipercaya," kata dia.
5. Jadi Prioritas 2022
Yaqut juga memastikan calon jemaah haji 2021 yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun ini akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan. Baik reguler, maupun haji khusus.
6. Yaqut Jamin Dana Aman
Selanjutnya, Yaqut mengatakan setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah sehubungan pembatalan ini. Sebaliknya, dana juga bisa tetap di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi uang jemaah aman dan haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan jika ada pemberangkatan ibadah haji," ujarnya.