Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sholat Sunah Rowatib Maghrib (Sebelum dan Sesudah)


Keduanya sama-sama disyariatkan baik sebelum atau pun sesudah.

Hanya saja rawatib qabliyah (sebelum) maghrib bukan shalat rawatib yang muakkad (ghairu mukkadah), berbeda dengan ba'diya (sesudah) maghrib yang hukumnya muakkad (sangat di tekankan)

Disamping itu, ada pula ulama yang menganggap shalat qabliyah maghrib adalah shalat sunnah biasa atau shalat sunnah mutlak, dan tidak dinamakan shalat rawatib maghrib

Terlepas dari pro-kontra nama shalatnya dan hukumnya, tetap saja shalat sunnah rawatib magrib disyariatkan.

Dalil pensyariatan rawatib qabliyah maghrib

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah sebelum shalat Maghrib” 3 kali dan pada yang ketiga, beliau mengatakan, “Bagi yang mau.”

Karena beliau tidak suka kalau umatnya menjadikan itu sebagai suatu kebiasaan. (HR. Bukhari 1183) dan masih ada beberapa riwayat lainnya yang menunjukkan bahwa shalat sunnah sebelum maghrib itu memang ada.

Ibnul Qayyim mengatakan,
“Di dalam Shahihain terdapat hadits dari Abdullah Al-Muzani dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan, ‘Shalatlah sebelum Maghrib! Shalatlah sebelum Maghrib!’ dan beliau katakan di ketiga kalinya, ‘Bagi yang mau’ karena tidak ingin dijadikan kebiasaan oleh umatnya. Inilah yang benar, yakni bahwasannya shalat ini hanya shalat sunnah biasa, bukan termasuk shalat sunnah rawatib seperti shalat sunnah rawatib yang lain.” (Zadul Ma’ad, 1/312).

Jumlah rakaat shalat rawatib yang muakkadah

“Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz no. 414, Ibnu Majah no. 1140, An Nasai no. 1795, dari ‘Aisyah. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Semoga bermanfaat

Disadur dari : konsultasisyariah dan berbagi sumber yang relevan.
close