Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beberapa Faedah Hadits Tentang Qurban Rasulullah


KompasNusantara - Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى

“Bismillah, Allahu Akbar. Qurban (kambing)  ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku” (HR. Tirmidzi 1521, dishahihkan Albani)

Hadits yang singkat ini berisi banyak faedah penting, diantaranya:

Sholat Ied pada asalnya dilakukan di tanah lapang (musholla) bukan di masjid, kecuali kalau ada udzur.

Setelah sholat ied maka diteruskan dengan khutbah ied, dan kemudian menyembelih qurban. Sholat iedul adha sunnahkan disegerakan agar waktu menyembelih qurban lebih longgar.

Menyebelih qurban dilakukan setelah sholat ied, tidak boleh sebelumnya. Kalau menyembelih sebelumnya maka itu dianggap sembelihan biasa, bukan qurban.

Rasulullah menyembelih hewan qurbannya dengan tangannya sendiri. Menyembelih qurban adalah salah bentuk taqarrub (mendekatkan diri) pada Allah. Menyebelih sendiri tentu tidak sama dengan mewakilkan orang lain. Ini yang hendaknya diteladani kaum muslimin, berusaha menyembelih sendiri hewan kurbannya. Kecuali kalau hewan yang dia kurbankan sangat banyak atau tidak berani atau tidak punya keahlian untuk menyembelih maka tidak masalah diwakilkan.

Dalam hadits ini, saat menyembelih Rasulullah mengiringinya dengan tasmiyah (mengucapkan “Bismillah” saja) dan takbir (“Allahu Akbar”). Rasulullah tidak membaca Basmalah secara lengkap (mengucapkan “Bismillahirrahmaanirrahim”). Diantara kebiasaan Rasulullah adalah beliau membaca tasmiyah ketika wudhu, menyembelih dan perbuatan lainnya. Adapun ketika menulis surat maka diawali dengan basmallah secara lengkap. Allahu A’lam.

Saat menyembelih qurban disebutkan dari siapa qurban tersebut dan diniatkan untuk siapa saja pahalanya. Dalam hadits diatas Rasulullah mengucapkan “Qurban (kambing) ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku” (هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ). Misal menyembelih untuk orang lain maka disebutkan “ini dari si Fulan…”.

Kurban seekor kambing hanya boleh dikeluarkan dari seseorang (tidak boleh iuran). Namun boleh meniatkan pahalanya untuk orang banyak (baik keluarganya atau yang lainnya).

Boleh menyertakan orang lain baik yang hidup atau yang telah meninggal dalam qurban yang dia lakukan. Dalam hadits ini Rasulullah berkurban untuk dirinya dan juga untuk umatnya (baik yang masih hidup maupun yang sudah mati). Ini menunjukkan boleh meniatkan qurban untuk orang yang sudah meninggal. Namun hendaknya tidak mengkhususkan qurban untuk orang yang sudah meninggal saja, hendaknya diikutkan dengan qurban dirinya atau yang masih hidup sebagaimana dicontohkan Rasulullah dalam hadits diatas.

Sekian beberapa faedah dari hadits ini, semoga bermanfaat. Silahkan kalau ada yang menambahi atau mengoreksi. (Dr Abu Zakariya Sutrisno. Surakarta, 26 Dzulqa’dah 1440H)
close