Pengertian dan Cara Menghitung Margin KPR Syariah
KompasNusantara - Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari lembaga perbankan syariah semakin diminati oleh masyarakat.
Penyaluran kredit rumah oleh bank syariah pun terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persentase pembiayaan pemilikan rumah tinggal dari bank syariah pada 2021 tumbuh hingga 13,84 persen.
Para pengamat memprediksi, laju pembiayaan kepemilikan rumah dari bank syariah bakal bertumbuh hingga semester II 2023.
Hal ini seiring dengan proyeksi kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) yang telah bertahan selama 17 bulan terakhir.
Faktor utama yang membuat KPR syariah kian diminati oleh masyarakat adalah skema kredit yang diterapkan.
Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak mengenal sistem bunga dalam proses penyaluran kredit kepada nasabah.
Pada prosesnya, mereka menerapkan sistem margin atau bagi hasil sesuai jenis akad yang dipilih.
Lewat sistem margin KPR syariah, nasabah dapat mengetahui jumlah pasti cicilan yang harus dibayar setiap bulannya selama masa tenor.
Beban cicilan yang harus ditanggung tidak akan berubah atau tetap.
Berbeda dengan skema kredit dari bank konvensional, yang kebanyakan menerapkan sistem bunga floating.
Sistem tersebut membuat jumlah cicilan yang harus dibayar nasabah tidak pasti. Artinya, bisa naik-turun sesuai dengan suku bunga KPR.
Maka itu, jumlah cicilan yang harus dibayar menjadi bersifat fluktuatif dan tidak dapat diprediksi.
Margin KPR Syariah
Kamu yang masih awam dengan sistem margin KPR syariah, berikut kami hadirkan ulasan mengenai pengertian dan cara menghitungnya.
Pengertian Margin KPR Syariah
Margin KPR syariah adalah keuntungan yang disepakati antara bank dengan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual-beli.
Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed), tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan atau tenor.
Skema ini diterapkan dalam akad murabahah. Pada prosesnya, bank akan membeli produk sesuai permintaan nasabah.
Setelah itu, produk tersebut akan dijual kepada nasabah dengan harga lebih tinggi. Kelebihan harga tersebut merupakan profit bagi pihak bank. Profit itulah yang dinamakan margin.
Seperti telah disebutkan di atas, margin atau keuntungan untuk bank ditentukan sesuai kesepakatan antara bank dengan nasabah.
Cara Menghitung Margin KPR Syariah
Misalnya kamu membeli rumah seharga Rp500 juta dengan uang muka 30 persen, artinya jumlah pinjaman KPR ke bank adalah Rp350 juta.
Nantinya, pihak bank akan melunasi sisa biaya pembelian rumah kepada penjual atau pengembang.
Sebagai pembeli, kamu tinggal mencicil sisa pembayaran rumah tersebut, ditambah keuntungan atau margin yang telah disepakati.
Bila kesepakatannya adalah tenor 15 tahun dengan keuntungan 5 persen untuk bank, maka rumus penghitungannya adalah:
Rp350 juta (harga rumah) x [5 persen (keuntungan bank) x 15 (plafon) + Rp350 juta (harga asli rumah)] : 180 bulan (tenor).
Lewat rumus tersebut, jumlah angsuran yang harus kamu bayarkan per bulannya menjadi sebesar Rp2.767.778.
Lebih jelasnya, kamu bisa melakukan penghitungan secara mandiri lewat fitur simulasi KPR syariah rumah123.com.
3 Bank Syariah dengan Margin Rendah
Bagi kamu yang berencana mengajukan kredit pemilikan rumah via bank syariah, berikut daftar bank syariah dengan margin rendah.
Margin KPR Bank Syariah Indonesia (BSI)
BSI merupakan entitas lembaga perbankan syariah yang terbentuk dari hasil merger antara Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah.
Sama halnya dengan lembaga perbankan lain, BSI memiliki fasilitas pemberian kredit pemilikan rumah untuk nasabahnya, dengan tajuk KPR BSI Hasanah.
Fasilitas KPR BSI Hasanah pun terbagi dalam beberapa program seperti BSI Griya Simuda, BSI Griya Reguler, BSI Griya Mabrur, hingga BSI Griya Take Over.
Margin yang ditetapkan pada fasilitas KPR BSI adalah mulai dari 4,11 persen, dengan tenor maksimal selama 15 tahun.
Margin KPR BTN Syariah
Bank BTN merupakan lembaga perbankan pertama di Indonesia yang meluncurkan program KPR.
Selain KPR konvensional, Bank BTN pun menelurkan program kredit berbasis syariah, termasuk kredit pemilikan rumah.
Produk KPR syariah bank BTN memiliki tenor hingga 30 tahun dengan angsuran tetap.
Margin KPR BTN di mulai dari 3,72 persen untuk KPA primary syariah dan KPA secondary syariah.
Margin KPR BCA Syariah
Sejak 5 April 2010 silam, Bank Central Asia (BCA) memiliki lembaga perbankan berbasis syariah.
BCA syariah pun memiliki program KPR syariah lewat program KPR iB.
Ini merupakan program pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah untuk pembelian rumah hingga apartemen.
KPR iB BCA Syariah melayani pembelian rumah ready stock atau inden. Program iB BCA Syariah pun menawarkan tenor hingga 30 tahun.
Margin yang ditetapkan mulai dari 2,65 persen untuk margin berjenjang dan 7,5 persen untuk margin tetap.
Itulah pembahasan ringkas mengenai margin KPR syariah yang perlu kamu ketahui.