Panduan Pengajuan Pinjaman Uang Muka Rumah
KompasNusantara - Adakah pinjaman uang muka rumah dalam pengajuan KPR? Ini pertanyaan yang mungkin terbesit dalam benak banyak orang.
Wajar, karena harga rumah terus melambung pada setiap tahunnya.
Hal tersebut tak dimungkiri berdampak pada makin sulitnya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan hunian.
Meski ada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun bagi banyak orang, membeli rumah impian masih merupakan hal yang sulit.
Walau bisa membeli rumah dengan cara mencicil, sejumlah uang tetap harus disiapkan untuk uang muka dan biaya lain dalam pengajuan KPR.
Jumlahnya pun cukup besar, kisarannya dapat mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Pemerintah melalui sejumlah lembaganya pun mencoba menanggulangi masalah tersebut lewat beberapa program.
Salah satunya adalah Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), yang merupakan fasilitas dalam KPR BP Jamsostek.
Program yang diemban oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek ini memberi fitur berupa pinjaman uang muka bagi pekerja dan buruh.
Layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pembelian rumah baru maupun second, tetapi dapat dimanfaatkan untuk pengajuan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan KPR take over.
Manfaat Mengajukan Pinjaman Uang Muka Rumah
Dalam menjalankan programnya, BPJS Ketenagakerjaan turut menggandeng BTN sebagai bank penyelenggara.
Perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam Pasal 4 Permenaker No. 17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Plafon yang diberikan bagi debitur yang mengajukan program pinjaman uang muka rumah maksimal mencapai Rp150 juta.
Pengajuan PUMP pun wajib di-bundling atau disatukan dengan KPR BP Jamsostek. Artinya, kedua program tersebut merupakan satu paket.
Adapun untuk KPR BP Jamsostek, maksimal plafonnya adalah Rp500 juta dengan tenor hingga 30 tahun.
Sementara untuk pinjaman renovasi rumah, maksimal plafonnya adalah Rp200 juta dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.
Meski begitu, hal yang mesti diperhatikan ketika akan mengajukan PUMP adalah, pemahaman soal alokasi pemberian pinjamannya.
Bank tentu tidak akan sembarangan ketika memberikan plafon kredit bagi calon debiturnya.
Pemberian plafon disesuaikan dengan kemampuan finansial debitur.
Salah aspek yang menentukan plafon kredit adalah besaran pendapatan atau gaji calon debitur.
Hal itu juga berlaku dalam penyaluran KPR BP Jamsostek dan PUMP.
Umumnya, calon debitur tenaga kerja yang gajinya Rp 5 juta akan mendapatkan plafon PUMP sebesar Rp20 juta.
Kemudian, tenaga kerja dengan upah antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, besaran pinjamannya berkisar Rp35 juta.
Sedangkan tenaga kerja yang upahnya Rp10 juta atau lebih, plafon yang diberikan bisa mencapai Rp50 juta.
Hal tersebut bertujuan agar calon debitur bisa lebih bijak saat membeli rumah, yang mana harganya harus sesuai dengan kemampuan.
Cara Mengajukan Pinjaman Uang Muka Rumah
Hal paling esensial dalam pengajuan KPR, termasuk pinjaman uang muka perumahan adalah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Begitu pula dengan mempersiapkan sejumlah dokumen penting, yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Karena itu, di bawah ini adalah syarat umum dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan PUMP, yaitu:
Persyaratan umum pengajuan PUMP
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun
- Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Belum memiliki rumah bagi pemohon yang mengajukan PUMP dan KPR BP Jamsostek
- Mendapatkan Formulir Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila pemohon adalah pasangan suami-istri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang dapat mengajukan kredit hanya salah satu saja
- Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan bank penyelenggara
- Untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, dapat diupayakan melalui payroll, kolektif maupun cara lainnya sesuai ketentuan Bank BTN.
Syarat dokumen pengajuan PUMP
- KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai
- Slip Gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Rekening Koran tabungan payroll 3 bulan terakhir
- Fotokopi sertifikat, IMB dan PBB untuk pengajuan PRP dan KPR BP Jamsostek apabila pemohon membeli rumah second.
- Fotokopi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon yang mengajukan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP.
- Fotokopi sertifikat kepesertaan bagi developer yang mengajukan kredit konstruksi.
Jika syarat dan dokumen diterima, bank akan mengirim dokumen itu ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi kepesertaan.
Bila pengajuan kredit disetujui, proses berikutnya penandatanganan perjanjian dan penerimaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).