Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Tugas, serta Perbedaan PPAT Tanah dan Notaris


KompasNusantara - Istilah PPAT cukup sering terdengar saat proses jual beli properti. PPAT sendiri adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Berdasarkan PP No.37 /1998, PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik, mengenai perbuatan hukum atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Dalam proses jual beli tanah, kita memerlukan PPAT sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta terkait hukum tanah.

Fungsinya saat hendak mengklaim hak kepemilikan atas sebidang tanah, maka Anda memiliki bukti kuat atas penguasaan lahan tersebut.

Meskipun PPAT tanah acap kali dianggap sama dengan notaris, tapi keduanya memiliki wewenang, tugas, dan dasar hukum yang berbeda.

Nah, untuk mengulas perbedaan antara kedua profesi tersebut, simak penjelasannya di bawah ini!

Perbedaan notaris dan PPAT


Sebelum mengulas mengenai perbedaan antara notaris dan PPAT, mari kita berkenalan dengan profesi notaris terlebih dahulu.

Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk membuat akta autentik, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2014.

Seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan PPAT diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua poin itulah yang menjadi perbedaan terbesar antara profesi notaris dan PPAT.

Selain itu, ada pula perbedaan lainnya yang menyangkut dasar hukum dan kewenangan antara keduanya.

Agar semakin jelas, simak poin-poin di bawah ini.

Notaris:
  • Dasar hukum notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
  • Notaris memiliki kewenangan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkan legalisasi.
  • Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  • Membuat akta autentik mengenai perjanjian-perjanjian dan mengesahkan kecocokan surat salinan dengan surat asli.
  • Membuat akta jual beli (AJB) dan sertifikat tanah.
PPAT:
  • Dasar hukum PPAT merujuk pada PP No.24 Tahun 2016 yang mengatur syarat pengangkatan, larangan bagi PPAT dan kewenangan PPAT dalam menjalankan profesinya.
  • PPAT tanah memiliki kewenangan soal urusan pertanahan baik jual dan beli, tukar menukar, pembagian hak bersama, pemberian hak tanggungan, pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.
Seorang PPAT dapat melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dalam membuat akta, sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun.

Sedangkan notaris cara kerjanya tertuang pada UU Jabatan Notaris Pasal 15 ayat 1, yakni menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpang akta, memberikan grosse dan salinan akta.

Lalu, bagaimana cara menghubungi PPAT tanah jika hendak melakukan transaksi jual beli?

Tentunya sebelum mendatangi PPAT tanah, baik penjual maupun pembeli perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.

Selanjutnya, barulah Anda dapat mendatangi PPAT yang berwenang sesuai lokasi tanah berada.

Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendatangi PPAT tanah? Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan penjual:
  • Fotokopi identitas diri berupa KTP suami dan istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan buku nikah
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan
  • Surat persetujuan suami dan istri
  • Surat keterangan kematian asli jika suami/istri sudah meninggal
  • Surat keterangan ahli waris jika suami/istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka.
Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pembeli:
  • Fotokopi identitas diri berupa KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan buku nikah
  • Fotokopi NPWP.
Perlu diingat bahwa PPAT memiliki wilayah kewenangan, jadi pastikan Anda mendatangi kantor PPAT tanah sesuai lokasi 

Berapa biaya PPAT tanah?


Dilansir melalui Kompas.com, biaya PPAT tanah telah diatur dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) No.33 Tahun 2021 tentang uang jasa PPAT.

Peraturan ini dibuat agar PPAT tidak bisa seenaknya menentukan tarif, meskipun sudah diberi wewenang untuk membuat sertifikat tanah.

Dalam Pasal 1 Permen ATR/BPN No.33 Tahun 2021, dikatakan jasa PPAT dan PPAT Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Uang jasa tersebut didasarkan pada nilai ekonomis yang sudah termasuk dengan honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Maksud dari nilai ekonomis sendiri adalah harga transaksi setiap akta.

Bila harganya kurang dari atau sampai dengan Rp500 juta, maka uang jasa yang dibayarkan sebesar 1%.

Sedangkan bila harga transaksinya lebih dari Rp500 juta, maka uang jasa yang dibayarkan paling banyak 0,75%.

Adapun ketentuan untuk harga transaksi tanah berkisar Rp1–2,5 miliar, maka besaran uang jasa yang diterima PPAT adalah 0,5%.

Bila nilai transaksi lebih dari Rp2,5 miliar, maka besaran uang jasa yang harus dibayarkan pemohon akta ke PPAT paling banyak sebesar 0,25%.

Tugas PPAT tanah


PPAT tanah memiliki beberapa kewenangan dan tugas yang telah diatur dalam PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.

PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik untuk hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Selain itu, PPAT melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti perbuatan hukum.

Hal tersebut meliputi jual beli, hibah, pembagian hak guna bangunan atau hak tanah milik, pemberian hak tanggungan, dan sebagainya.

Nah, itulah sejumlah rangkuman informasi mengenai PPAT tanah.

close