Akhir Kisah Anak Pengusaha Klaten Tabrak Polisi di Prambanan : Sudah Dipulangkan, Mobil Dikembalikan
Masih ingat insiden mobil VW kuning yang menerobos penyekatan dan tabrak polisi di Prambanan, Klaten, beberapa waktu lalu?
Nah, AAD, si remaja penabrak, akhirnya tidak ditahan.
Ia dipulangkan ke orangtua untuk dibina.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Klaten, Andryansyah Rithas Hasibuan.
"Penetapan pengadilan sudah keluar, yakni diversi," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (22/5/2021).
Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar proses peradilan pidana.
Anak yang dimaksud dalam hal ini, adalah mereka yang berusia dari rentang 12 sampai 18 tahun.
Proses diversi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pengawas.
"(Pelaku) dikembalikan ke orang tua untuk pengawasan," ucapnya.
Andryansyah menjelaskan penetapan diversi diketok mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur.
"Kemudian, ancamannya di bawah 7 tahun dan Undang-Undang mensyaratkan diversi bagi anak di bawah umur," jelasnya
Barang bukti yang disita, termasuk mobil VW yang dikendarai AAD akan dikembalikan.
"Itu nanti dikembalikan," ucap Andryansyah.