Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mampu Tapi Enggan Berqurban, Apa Kata Rasulullah?


KompasNusantara - Di Hari Raya Qurban ini, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk berqurban.

Namun, mungkin ada sebagian orang yang mampu secara ekonomi tapi tidak melaksanakan ibadah qurban tersebut. Padahal, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam dalam salah satu hadist telah memberikan ancaman bagi mereka yang enggan berqurban padahal mampu.

Menurut M Quraish, Imam Abu Hanifah menilainya wajib bagi setiap orang yang mampu, berdasarkan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah,

“Barang siapa memiliki kemampuan dan tidak mau berkurban, maka hendaknya dia tidak mendekati tempat shalat kami.”

Menurut penganut paham Abu Hanifah, ancaman ini menunjukkan wajibnya berqurban, sementara mazhab lain menilainya sebagai anjuran yang amat ditekankan (sunnah mu’akkad) berdasarkan sekian banyak hadits.

Diantaranya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, “Aku diperintahkan berkurban, sedang itu sunnah untuk kalian.”

Seseorang dapat dikatakan mampu apabila ia memiliki dana yang cukup dibuat kurban yang melebihi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, selama hari raya kurban dan tiga hari tasyriq setelahnya (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).

Berpijak dari hal tersebut, seseorang yang mempunyai uang senilai harga hewan kurban, akan tetapi kebutuhan pokok bagi dirinya dan pihak yang wajib dinafkahi akan kekurangan di saat hari raya Idul Adha atau hari tasyriq, maka ia bukan tergolong mampu berkurban.

Sebagian ulama hanya mensyaratkan harta yang ia gunakan untuk berkurban melebihi kebutuhan nafkah wajib di saat hari dan malam Idul Adlha saja. Berpijak dari pendapat ini, seseorang yang mempunyai uang senilai harga hewan kurban, semisal tiga juta yang cukup untuk membeli kambing, akan tetapi kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarganya akan kekurangan di saat hari raya dan malamnya, maka ia bukan tergolong mampu berkurban. Apabila kebutuhan pokok di hari dan malam Idul Adha terpenuhi, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok di hari tasyriq, maka tergolong orang yang mampu berkurban.

close